DPC SPN Kabupaten Cianjur melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sebagai upaya untuk memperjuangkan kenaikan upah tahun 2022 sebesar 21%.

(SPNEWS) Cianjur, pada (10/11/2021) DPC SPN Kabupaten Cianjur melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sebagai upaya untuk memperjuangkan kenaikan upah tahun 2022 dimana buruh meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Cianjur sebesar 21%.

Audiensi ini juga dihadiri oleh dinas sosial, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan pusat Statistik dan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Cianjur.

Hendra Malik selalu Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur menyampaikan beberapa alasan kenaikan UMK Cianjur harus 21% diantaranya adalah berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca juga:  1.049 PENGUSAHA TERINDIKASI MEMBUAT FAKTUR PAJAK FIKTIF

“Ketika penetapan upah menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 jelas itu akan sangat merugikan buruh” ujarnya.

Dalam pertemuan kali ini menghasilkan risalah kesepakatan yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir.

“Bersyukur semua pihak yang hadir bersepakat untuk memperjuangkan kenaikan UMK karena Bupati sendiri juga sangat mendukung” ucap Hendra Malik.

SN 02/Editor