Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten tak ditemui oleh Gubernur

(SPNEWS) Serang, pada (10/11/2021) ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Masa aksi berasal dari Provinsi Banten diantara nya kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Dalam aksi kali ini mengusung beberapa tuntutan antara lain :
1. Naikan Upah Minimum Provinsi sebesar 7-10 %
2. Naikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten se Provinsi Banten sebesar 13,5%
3. Berlakukan Upah Minimum Sektoral tahun 2021 dan 2022
4. Batalkan omnibuslaw cipta kerja
5. PKB tanpa omnibuslaw

Baca juga:  SPN PROVINSI BANTEN MELEBARKAN SAYAP KE KABUPATEN LEBAK

Dalam aksi kali ini perwakilan buruh diterima oleh Kadisnaker Provinsi Banten dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten dikarenakan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten sedang tidak ada ditempat dengan alasan sedang melakukan peninjauan lokasi pembangunan di perbatasan Jawa Barat dan Banten. Salah satu perwakilan dari anggota komisi V DPRD Provinsi Banten dalam orasinya di depan masa aksi menyampaikan bahwa dokumen yang berisikan tuntutan buruh sudah diterima dan meminta waktu untuk disampaikan kepada eksekutif pemerintahan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.

“Kami sangat berharap dengan gigihnya buruh yang tak takut dengan hujan dan panas dalam memperjuangkan hak buruh hari ini akan berhasil.” pungkasnya.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN SERANG TUNTUT KENAIKAN UPAH 20 PERSEN

SN 02/Editor