(SPN News) Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan kepada Pancasila. Begitupun dalam Hubungan Ketenagakerjaan harus berdasarkan kepada Pancasila oleh karena itu di Indonesia hubungan ketenagakerjaan dikenal dengan sebutan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Berdasarkan literatur istilah Hubungan Industrial Pancasila (HIP)  merupakan terjemahan labour relation  atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara kerja/buruh dan pengusaha.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) Departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan  hubungan kerja antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh.

Baca juga:  SIDANG EKSEPSI KETUA PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara  para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha,  pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Landasan hubungan industrial terdiri atas :

A. Landasan idil ialah pancasila

B. Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945

C. Landasan operasional GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah

Tujuan Hubungan Industrial yaitu untuk :  Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai derajat manusia.

Sedemikian berat dan mulianya tujuan tersebut, maka semua pihak yang terkait dalam hubungan industrial harus memahami untuk terwujudnya pelaksanaan hubungan industrial dengan baik.

Baca juga:  PENDIDIKAN TERAMPIL BERUNDING DAN STRUKTUR SKALA UPAH TAHAP I

Adapun ciri-ciri Hubungan Industrial Pancasila yaitu :

A. Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

B. Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.

C. Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan.

D. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.

E. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.

Adapun sarana Hubungan Industrial Pancasila yaitu : Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga kerja sama Bipartit, Lembaga kerja sama Tripartitdilakukan, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed