Ilustrasi Pailit

(SPNEWS) Madiun, PT Karya Budisentosa (KB), pabrik sepatu di Kedungrejo, Pilangkenceng, Madiun bangkrut. Parahnya, hak pekerja itu belum terbayarkan hingga kini.

‘’Perusahaan itu resmi dinyatakan pailit per 30 November lalu,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro, (14/12/2022).

Diketahui, KB mengalami masalah keuangan dan tak beroperasi sejak Oktober lalu. Pun, perusahaan tersebut menjalani proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Perkembangan terbaru proses hukum itu, pabrik tak akan beroperasi lagi. Dampaknya, 400-an pekerjanya menganggur. ‘’Hasil pendataan sementara, ada sekitar 200 pekerja warga asli Kabupaten Madiun,’’ ungkapnya.

Tidak hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga belum menerima haknya. Heru menyebutkan, KB punya tanggungan pembayaran upah karyawan.

Baca juga:  DPC SPN KABUPATEN SERANG MENENTANG MARAKNYA TENAGA KERJA ASING ILEGAL

Pun, kewajiban lain seperti tunjangan hari raya (THR) seperti tuntutan para pekerja saat demo di DPRD setempat awal November lalu. ‘’Dalam proses hukum itu, perusahaan mengusulkan tanggung jawabnya itu Rp 5 miliar,’’ ujarnya.

Heru menegaskan, nominal Rp 5 miliar untuk membayar gaji ratusan pekerja serta hak lainnya tersebut belum final. Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan pendataan pekerja supaya tidak ada hak pekerja yang terlewatkan.

‘’Gaji maupun hak-hak lain pekerja masih dalam penghitungan, sebab berbeda satu dengan yang lain,’’ jelasnya.

SN 09/Editor