SPN Kabupaten Bogor melakukan audensi dengan Disnaker

(SPN News) Cibinong, SPN Kabupaten Bogor melakukan audensi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Jalan Bersih Cibinong Bogor (11/11) terkait Kenaikan upah tahun 2020. Dalam audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat meminta kepada Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Bogor Drs. Rahmat Sujana M.Si untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan adanya upah di bawah upah minimum yang tidak sesuai dengan UU 13/2003 pasal 89 ayat (1) bahwa upah minimum terbagi dua yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota serta meminta agar Kepala Dinas tenaga kerja untuk mendorong Dewan Pengupahan unsur Apondo dan Serikat Pekerja melakukan perundingan terkait Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2020.

Baca juga:  ANGGOTA DPR RI KOMISI IX MENDUKUNG CUTI MELAHIRKAN 14 MINGGU

Selain itu, SPN juga meminta agar Disnaker untuk bertindak tegas kepada yang mengatas namakan forum garmen Kebupaten Bogor dan menyatakan forum tersebut tidak mewakili pekerja garmen Kabupaten Bogor.

“Dalam PGD di Bandung ada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan forum garmen kabupaten bogor, sedangkan kami tidak mengenal siapa dia karena di kabupaten bogor ini Serikat yang anggotanya banyak dan mayoritas ada di sektor garmen itu SPN. Kami sedang mencari juga siapa orang tersebut” terang Agus.

Terkait permintaan SPN tersebut, Kepala Dinas tenaga kerja menjelaskan bahwa sebelum SPN melakukan audensi, SPN Jawa Barat telah meminta kepada Dinas tenaga kerja Provinsi yang isinya tidak jauh berbeda dengan apa yang diminta oleh SPN Kabupaten Bogor.

Baca juga:  MEMBACA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA

SM 08/Editor