(SPN News) Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan. Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan. Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja.

Baca juga:  DPC SPN KOTA TANGERANG TANDATANGANI KERJASAMA AGEN PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN

Tujuan dari keselamatan kerja adalah untuk menjamin keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja dan agar sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :

Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja

Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran

Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:

Keselamatan dan kesehatan kerja

Moral dan kesusilaan

Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed

Baca juga:  KENAIKAN UPAH MINIMUM SESUAI PP NO 36/2021, BILA ADA YANG TIDAK PUAS SILAHKAN MENGGUGAT