Team advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap salah seorang Pengurus PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Jannuardi atas tuduhan membawa senjata tajam.

(SPNEWS) Bahodopi, Team advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap salah seorang Pengurus PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Jannuardi atas tuduhan membawa senjata tajam.

Pihak manajemen yang diwakili oleh Harto Kambaton wakil dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Aldo Idranug selaku wakil dari PT Dexin Steel Indonesia (DSI) tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK terhadap jannuardi.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA TERUS DIKEBUT OLEH DPR

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi menganggap bahwa pihak manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai prosedur, karena dalam Surat pemberitahuan PHK yang di berikan itu tidak jelas dan memuat pelanggaran pengancaman, namun dalan surat PHK yang dikeluarkan dengan pelanggaran lain yaitu di tuduh membawa senjata tajam.

“Ketika Bipartit pertama dan kedua, SPN sudah meminta kepada pengusaha agar membawa alat bukti berupa senjata tajam apa yang di maksud, namun pihak manajemen tidak memperlihatkan.” terangnya kepada SPNEWS (24/09/2021).

Sementara Jannuardi juga menganggap PHK yang dilakukan terhadapnya sangat dipaksakan, karena sebelumnya ia tidak pernah melakukan kesalahan apapun, dalam hal ini juga tidak ada sanksi pembinaan berupa teguran maupun Surat Peringatan (SP).

Baca juga:  BUNTUT BENTROKAN PEKERJA DI PT GNI PEKERJA LOKAL JADI TERSANGKA, PPMI MINTA KAPOLRI BERTINDAK ADIL

“Yang dibawa itu bukan senjata tajam, melainkan alat yang biasa di gunakan untuk bekerja, yaitu alat serbaguna. Bisa digunakan sebagai obeng, senter, korek. Namun pihak pengusaha hanya melihat pada satu sisi saja.” ungkapnya

“Dalam kasus tersebut, kami sudah mengupayakan agar tidak terjadi PHK, dan meminta agar tidak di lakukan PHK tapi pihak manajemen PT DSI dan PT IMIP tetap akan melakukan PHK terhadap Jannuardi. Pemerintah setempat, dalam hal ini Disnaker juga tidak mampu berbuat apa-apa mengenai kasus ini dan kami sepakat kasus ini akan di limpahkan ke mediator provinsi Sulawesi Tengah.” pungkas Juswan Paseba Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali.

SN 08/Editor