Ilustrasi

(SPNEWS) Batam, Para buruh yang menggelar demo di depan kantor Walikota  Batam membawa spanduk yang berisi tuntutan yang ingin mereka sampaikan kepada pemerintah.

“Tempat Kerja Bukan Kuburan”, inilah satu tulisan dalam spanduk yang dibawa buruh saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Pemko  Batam dan juga kantor DPRD Kota  Batam.

Tulisan tersebut berada di bawah tulisan tuntutan kedua buruh yakni penerapan serta pengawasan K3 di perusahaan yang ada di Kota  Batam.

Alasan buruh mencantumkan kalimat Tempat Kerja Bukan Kuburan ternyata dipicu kejadian Rabu (8/3/2023) lalu yakni dalam satu hari empat nyawa buruh melayang karena mengalami kecelakaan kerja.

Yakni dua buruh meminggal setelah menghirup gas beracun saat melakukan tank cleaning di Kapal Pertamina Arbharka yang sedang docking di PT Pax Ocean Naninda, dan dua buruh lainnya meninggal setelah terlindas alat berat di PT Alusteel Shipyard Tanjung Uncang.

Baca juga:  UMK KOTA TANGERANG 2023 DIUSULKAN NAIK 7,48 PERSEN

Buruh yang berunjukrasa di Kota Batam, menuntut dua hal yakni tolak pengesahan Omnibuslaw atau undang -undang cipta kerja, dan kedua mengenai penerapan dan pengawasan K3 di lingkungan perusahaan.

Buruh Kota  Batam meminta agar pemerintah Kota  Batam, melalui Dinasker agar segera mengimbau dan menyurati seluruh perusahaan untuk melakukan penerapan dan pengawasan K3.

“Kita tidak mau lagi nyawa buruh melayang,” kata Ramon Vatra.

Ramon juga mengatakan buruh tidak ingin ada lagi janda dan anak yatim yang disebabkan kecelakaan kerja.

Buruh juga meminta hukum ditegakkan agar ada efek jera terhadap perusahaan yang tidak menerapkan dan tidak melakukan pengawasan K3.

SN 09/Editor