Perundingan UMSP DKI Jakarta belum menghasilkan kesepakatan

(SPN News) Jakarta, rapat perundingan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2020 kembali digelar pada (6/12/2019) di Ruang Rapat Lantai 2 Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi bahwa dari 11 sektor yang ada, sudah 8 sektor yang berunding, namun dari 11 sektor tersebut terdapat 80 sub sektor belum berunding diantaranya karena alamat asosiasi sudah tidak sesuai lagi.

Sehubungan hal tersebut Disnaker Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan yang ditujukan ke asosiasi pengusaha dan federasi pekerja di Jakarta, untuk merundingkan upah sektoral dengan batas waktu akhir November kemarin, ternyata belum semua menyepakati umsp dan masih banyak yang belum berunding. Maka waktu untuk berunding UMSP diperpanjang hingga minggu ke 3 bulan Desember 2019. Salah satu langkah yang diambil yaitu meminta Kadin untuk menyurati asosiasi yang tergabung di Kadin DKI Jakarta dengan menyelaraskan data asosiasi yang tercantum di surat instruksi dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  MENGENANG SALAH SATU DEKLARATOR KSPI

Sementara itu perundingan antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili Perusahaan anggota API, pihak pekerja menghendaki adanya kenaikan dari sektor garmen sebesar 4%, sektor rajut 3%, dan sektor tekstil minimum expor 25% naik 5%. Sedangkan API meminta kenaikan untuk sektor tekstil minta 2,5% , garment 0% dan Rajut 0%. Untuk sektor sepatu serikat pekerja mengajukan 5% sedang Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apersindo) meminta UMSK di sektor ini dihapus karena expor tahun 2019 mengalami penurunan.

Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasrulloh mengatakan akan mengirimkan surat ke Gubernur Anis Baswedan agar bisa menentukan nilai persentase UMSP dari 3 sektor tersebut

SN 06/Editor

Baca juga:  RPP KOPERASI DAN UMKM DIGADANG-GADANG MEMBERIKAN KEMUDAHAN