Pengusaha menawarkan pesangon sebesar 70 persen dari 1 kali pasal 156 UU No 13/2003 dan dicicil

(SPN News) Cikarang, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PT Sulindafin Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi menyatakan tutup pabrik sejak 28 November 2019. Keputusan ini menjadi kontrofersi karena perusahaan hanya mau membayarkan pesangon kepada pekerja sebesar 70 persen dari 1 kali pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan dicicil selama 4 bulan. Model pembayaran pesangon seperti ini sebelumnya telah diterapkan di PT Shinta Budhirani Industries (PT Shintatex) dan PT Sulindamills serta diamini oleh serikat pekerjanya walaupun saat ini ada beberapa pekerja yang menolak dan kasusnya sedang bergulir baik di PHI maupun di MA.

Baca juga:  UPAH TIDAK LAYAK, BUAT WARTAWAN BERPOTENSI TIDAK PROFESIONAL

Ketua PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi Masan Sugiarto mengatakan “PSP SPN Kabupaten Bekasi menolak tawaran pesangon dari perusahaan dan telah melimpahkan perselisihan ini kepada Disnaker Kabupaten Bekasi dan rencananya hari senin (9/12/2019) akan dilakukan mediasi pertama”.

Selain itu Masan menambahkan bahwa perusahaan melalui oknum management telah diduga melakukan intimidasi kepada pekerja terutama yang tinggal di Mess Keluarga agar mau menerima pesangon dari perusahaan kalau tidak akan diusir dari Mess.

SN 09/Editor