Gambar Ilustrasi

Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang mengajukan penangguhan UMK 2020

(SPN News) Pekalongan, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan besaran UMK 2020 pada sebesar Rp 2.018.161,27. Dan sampai berita ini ditulis belum ada satu pun perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang mengajukan keberatan atau penangguhan pelaksanaan UMK 2020.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan industrial Tri Haryanto melalui via sms (Messenger) pada (12/12/2019) bahwa data jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan adalah 534 perusahaan yang wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Sampai saat ini setelah UMK Tahun 2020 diputuskan kami belum mendapatkan laporan perusahaan yang akan menangguhkan kenaikan UMK tersebut, apabila ada perusahaan yang akan mengajukan penangguhan selambat – lambatnya 10 hari sebelum di berlakukan nya UMK pada 1 Januari 2020.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI TOLAK REVISI UU NO 13/2003

SN 10/Editor