Ilustrasi

Sebanyak 7.300 pekerja migran Indonesia di Malaysia tertahan dan menunggu pemulangan setelah menjalani tahanan keimigrasian pemerintah setempat

(SPNEWS) Sebanyak 7.300 pekerja migran Indonesia di Malaysia tertahan dan menunggu pemulangan setelah menjalani tahanan keimigrasian pemerintah setempat. Pekerja tersebut rata-rata bermasalah dalam hal keimigrasian seperti dokumen tidak lengkap, izin sudah habis dan lainnya.

“Per Juni ini ada 7.300 pekerja migran Indonesia yang harus dipulangkan setelah menjalani masa tahanan keimigrasian,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (7/6/2021) di Padang.

Benny datang ke Padang bersama anggota DPR RI Komisi IX Suir Syam dalam rangka sosialisasi UU No.18 tahun.2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga:  MANTAN PEKERJA PT JABATEX MASIH MENUNGGU PESANGONNYA

Benny mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membawa pulang pekerja migran itu sekaligus dengan menggunakan kapal.

“Saya tawarkan saat rapat dengan DPR RI agar mereka dijemput langsung ke Malaysia dengan menggunakan kapal. Mereka adalah anak-anak bangsa yang perlu kita lindungi,” kata Benny.

Benny mengatakan 7.300 pekerja itu merupakan jumlah per Juni 2021 ini dan kemungkinan di bulan berikutnya bisa bertambah.

“Masih ada yang menunggu putusan pengadilan Malaysia. Bulan-bulan berikutnya tentu bertambah,” kata Benny.

Sementara Anggota DPR RI Komisi IX, Suir Syam mengatakan pihaknya sudah pernah berkunjung ke Malaysia bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia membicarakan persoalan tersebut.

“DPR sudah sampai ke Malaysia. Menemui Perdana Menteri, perwakilan kita di sana,” kata Suir Syam.

Baca juga:  PENGADUAN PHK DI JAKARTA PUSAT NAIK 10 PERSEN

Suir Syam menyebutkan pihaknya sudah mendesak pemerintah untuk mengamankan dan memulangkan pekerja migran Indonesia tersebut.

“Kita sudah desak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan mengamankan dan memulangkan mereka,” kata Suir Syam.

SN 09/Editor