Ilustrasi

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah Pemerintah yang efektif dalam melakukan pencegahan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha. Demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker), Indah Anggoro Putri

(SPNEWS) Jakarta, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah Pemerintah yang efektif dalam melakukan pencegahan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha. Demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker), Indah Anggoro Putri.

LKS Tripartit Nasional, kata Putri, telah menegaskan bahwa pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan menangani dampak pandemi Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Baca juga:  PARADE SPN KABUPATEN SERANG UNTUK PERINGATI HARI PAHLAWAN

“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” ujar Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, (23/8/2021).

LKS Tripartit Nasional juga mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

LKS Tripartit Nasional bahkan mendorong sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Covid-19 dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi.

Baca juga:  PERATURAN ADA, TAPI DISKRIMINASI MASIH MERAJALELA: APA SOLUSINYA?

“Dengan adanya sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, LKS Tripartit Nasional percaya dunia usaha khususnya di Indonesia akan mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, Putri meminta Pemerintah agar dapat memastikan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 yang ditujukan bagi pekerja penerima upah tepat sasaran dan tepat waktu.

“Berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah, LKS Tripartit Nasional akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan maupun penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

SN 09/Editor