Ilustrasi

Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah mengalami penurunan level

(SPNEWS) Jakarta, pemerinta menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah mengalami penurunan level. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, beberapa wilayah di lingkup Jawa-Bali bakal segera menyusul mengalami penurunan level PPKM dari yang semula level 4.

“Khusus untuk aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4. Tapi data-data yang kami miliki akan segera masuk level 3 beberapa waktu ke depan,” tutur dia dalam paparan media yang digelar secara virtual, (23/8/2021).

Sebelumnya, penurunan level PPKM sudah diterapkan pada Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga:  PPKM 4 JILID II PABRIK BERORIENTASI EKSPOR BOLEH BEROPERASI 100 PERSEN

“Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam kesempatan sebelumnya.

Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.

“Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” tegas dia.

Hingga kini, PPKM guna menanggulangi pandemi virus Corona sudah berulang kali diperpanjang. Kebijakan ini dianggap cukup efektif menurunkan angka penularan. Sementara di sisi lain, PPKM dipandang masih dibutuhkan agar penurunan virus Corona bisa berlanjut hingga ke level yang bisa dikatakan aman.

Baca juga:  APAKAH PANTAS RITEL MASUK DALAM INDUSTRI PADAT KARYA ?

Dalam penerapan PPKM ini, pemerintah sendiri terus memperhatikan kondisi di masing-masing wilayah agar tak sampai memberatkan perekonomian terlalu lama. Untuk itu, sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

SN 09/Editor