Selain Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing dipanggil juga Ketua PSP SPN PT IMIP Martinus Tuba dan anggota SPN Morowali memberikan dukungannya dengan menghadiri pemeriksaan tersebut

(SPN News) Bahodopi, berdasarkan surat panggilan nomor : S.pgl/27/I/RES.I.24/2019/Sat Reskrim, yang isinya terkait dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan. Maka pada sabtu (2/1/2019) Katsaing Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, beserta para pengurus dan anggota SPN menyambangi kantor Polisi Sektor Bahodopi dengan mengendarai roda dua. Rombongan anggota SPN Kabupaten Morowali di polsek Bahodopi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Bahodopi.

Baca juga:  INSTRUKSI PRESIDEN KSPI UNTUK PIC RAPAT AKBAR DI DAERAH

Katsaing yang diperiksa kurang lebih selama dua setengah jam oleh penyidik, dicecar dengan seputar pertanyaan terkait aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada tanggal 24 januari.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan karyawan IMIP pada tanggal 24 januari puku 09.00 di jalan haoling PT IMIP. Dan saya menyampaikan apa yang saya ketahui dengan sebenar-benarnya, tidak ada yang saya tambahkan maupun kurangi” tutur Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Itu.

Katsaing juga menjelaskan, “bahwa kehadiran teman-teman dari SPN Morowali di tempat ini (kantor polsek) adalah sebagai bentuk rasa solidaritas dan support sebagai sesama buruh yang tergabung dalam SPN. Olehnya itu saya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kawan-kawan yang sudah rela dan berbesar hati mengorbankan waktu dan tenaganya untuk hadir di tempat ini,” imbuhnya.

Baca juga:  PEMERINTAH SIAPKAN 35 PP DAN 5 PERPRES SEBAGAI ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Selain Katsaing, Ketua PSP SPN PT T.IMIP Martinus Tuba, dihari yang sama juga menjalani pemeriksaan serupa.

SN 15/Editor