Gambar Ilustrasi

Efek samping diberlakukannya PSBB adalah berakibat dengan terganggunya penghasilan masyarakat

(SPN News) Jakarta, Pandemi COVID-19 ini memang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata karena sudah menyebar dengan cepat di seluruh dunia dan menyebabkan sebuah kepanikan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi dampak besar terhadap perekonomian.

Karena begitu banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia ini maka, pemerintah pun melakukan gerakan PSBB. PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19. Aturan PSBB sudah tercatat didalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini. Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.

Baca juga:  PP TAPERA TERBIT

Namun, tidak semua hal bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya PSBB apalagi PSBB berkepanjangan yaitu berakibat kepada penghasilan masyarakat secara luas.

Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal akhirnya terdampak dan kebingungan untuk mendapatkan penghasilan. Pekerja/buruh pabrik banyak yang sudah diliburkan, bagi yang diupah penuh tidak jadi masalah, tetapi bagi yang hanya diupah 50% atau tidak diupah sama sekali tentu menjadi persoalan. Begitu pun pekerja/buruh yang bekerja di mall, di toko – toko, di pasar dan lain – lain tentu menjadi permasalahan. Yang akhirnya berimplikasi kepada masalah sosial.

Baca juga:  PIL PAHIT DITELAN BURUH SAKIT DI PT METROPOLY JAYA NUSA

Oleh karena itu perlu dicarikan solusi yang pasti agar masyarakat mendapatkan penghasilan, sementara ini bantuan dari pemerintah pun tidak merata dan tidak semua masyarakat yang terdampak covid – 19 mendapatkan bantuan tersebut. Perlu sekali pemerintah memberikan kepastian upah kepada pekerja yang terpaksa diliburkan, apakah dananya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan atau dari kas negara. Begitu pun dengan masyarakat yang bekerja pada sektor informal. Pemerintah harus cepat tanggap dan bergerak cepat agar pandemik covid 19 ini tidak berubah menjadi krisis sosial di kemudian hari.

SN 09/Editor