Imbas dari mogok kerja untuk menuntut UMSK sektor pertambangan di Kabupaten Morowali naik 20 %, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali dipanggil untuk menjadi saksi oleh penyidik Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bahodopi

(SPN News) Bahodopi, Polsek Bahodopi memanggil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing surat nomor : S. Pgl/2y/I/Res.1.24/2019/Sat Reskrim untuk dimintai keterangan pada hari sabtu (02/02/2019) di Polsek Bahodopi.

Pemanggilan tersebut terkait dengan aksi mogok kerja dan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMSK sektor pertambangan 2019 sebesar 20 % pada 24/1/2019. Dalam surat panggilan tersebut Katsaing dipanggil sebagai saksi tindak pidana di muka Umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan Umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  DERETAN PABRIK PHK RIBUAN PEKERJA INDUSTRI PADAT KARYA

“Saya berharap Kepolisian Sektor Bahodopi dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan proporsional, karena jangan sampai persoalan kawan-kawan PT IMIP yang sedang memperjuangkan Kenaikkan UMSK Morowali 2019 dicari-cari kesalahannya dan juga jangan sampai bertindak gegabah. Perlu juga diketahui siapa yang melakukan Laporan Polisi menyangkakan pasal 160 KUHP tersebut, seperti yang telah kita ketahui bersama saat ini rumusan pasal tersebut sudah berubah dari delik formil menjadi delik materil”, tutur Puji Santoso Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP SPN.

SN 09/Editor