(SPN News) Bandung, Hari ini tanggal 20/11/2015, ribuan buruh dari Aliansi Buruh Jabar mendatangi rumah dinas Gubernur Aher di gedung pakuan Bandung, mereka menuntut agar Gubernur Jawa barat Ahmad Heriawan dalam menetapkan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat mengabaikan rekomendasi bupati/walikota yang berdasarkan kepada formulasi kenaikan upah yang diatur didalam PP no 78/2015.

Dalam kesempatan itu pula buruh mendesak agar Gubernur Aher menetapkan upah yang direkomendasikan oleh bupati/walikota berdasarkan inflasi didaerahnya seperti di Kota Bandung yang walikotanya merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 14,5%. Para buruh juga menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Gubernur Aher di media cetak maupun elektronik yang menyatakan bahwa kenaikan UMK di Jawa Barat harus berdasarkan kepada PP 78/2015.

Baca juga:  BERJUANG MELALUI SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Para perwakilan buruh akhirnya di terima oleh bagian protokoler gedung pakuan. Perwakilan buruh mengalami kekecewaan setelah Gubernur tidak mau menemui mereka. Para perwakilan buruh ini diantaranya Ketua DPD SPN Jawa Barat Iyan Sopyan. Dalam pertemuan itu perwakilan buruh hanya menuntut agar dapat dipertemukan dengan Gubernur dan bagian protokeler hanya menyatakan akan mencoba menghubungi ajudan Gubernur. Akhirnya perwakikan buruh keluar dari gedung Pakuan setelah menunggu sekian lama akibat Gubernur tidak mau menemui perwakilan buruh.

Menjelang jam 18.00 aliansi buruh Jabar berusaha bernegosiasi agar massa aksi tetap diperkenankan bertahan di gedung pakuan tetapi permohonan ini di tolak, dan massa aksi hanya di beri kesempatan sampai dengan jam 19.00 wib dan akan dibubarkan paksa. Demi menjaga keselamatan peserta aksi, akhirnya pimpinan Aliasi Buruh Jabar membubarkan massa aksi dan mereka pulang dengan penuh kekecewaan.

Baca juga:  14 BADAN HUKUM PERJELAS ALASAN PENGUJIAN PROSES PEMBENTUKAN UU CIPTA KERJA

Shanto/jabar 6