Ilustrasi UMP

(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat ratusan perusahaan cabut dari Kabupaten Karawang. Hal ini disebabkan karena upah buruh di Karawang yang terlampau tinggi hingga Rp 4,798.312 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa perusahan-perusahaan itu pindah ke daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih rendah. Salah satu yang disebutkan Hariyadi adalah Provinsi Jawa Tengah. Selain memiliki upah buruh yang lebih rendah dibandingkan Karawang, perkembangan industri di sana juga dinilai sudah maju.

“Jawa Tengah perkembangan industrinya cukup maju, jadi mereka relokasinya ke sana,” jelas Hariyadi (19/6/2022).

Meski begitu, perusahaan yang pindah ke sana ternyata kesulitan untuk mendapat pekerja. Sehingga perusahaan yang hengkang tersebut saat ini masih mencari pekerja. Dia menyebutkan solusi dari kasus hengkangnya perusahaan ini adalah dengan membuat UMP menjadi lebih moderat atau UMP disesuaikan dengan suplai dan demand industri.

Baca juga:  PERJUANGAN YANG BERBUAH MANIS PSP SPN PT LUHAI INDUSTRIAL

“Sebetulnya yang ideal UMP itu dibikin lebih moderat upahnya naik naik secara alami karena supply dan demand. Jadi adanya market itu untuk menentukan sendiri levelnya berapa,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, menuturkan saat ini perusahaan yang masih bertahan dan beroperasi di Karawang tersisa 900 saja. Berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2018, di mana terdapat 1.752 perusahaan yang beroperasi di Karawang.

“Tahun 2018 itu rinciannya pabrik swasta sebanyak 787, penanaman modal asing 638, penanaman modal dalam negeri 269, dan joint venture sebanyak 58 pabrik,” kata Abdul Syukur saat mengisi materi diskusi di kampus UBP (Universitas Buana Perjuangan) Karawang, (16/6/2022).

Baca juga:  PERPPU TELAH DITETAPKAN JADI UU, MK TOLAK PERMINTAAN JR

Menurut dia, perusahaan di Karawang susah payah mengimbangi kenaikan upah di Karawang yang pernah tembus rekor mengalami kenaikan sampai 58 persen. Sejak itu banyak perusahaan kena dampak. Terutama perusahaan padat karya.

SN 09/Editor