Ilustrasi

(SPNEWS) Bandung, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan serikat pekerja/serikat buruh terkait gugatan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dibatalkan, dan meminta pemprov Jabar menerbitkan SK UMK baru, sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, buruh lebih kecewa lagi karena tidak dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hakim menolak gugatan mereka. Pasalnya keputusan disampaikan melalui e-court yang muncul pada pukul 10.30, (16 Juni 2022).

“Sidang putusan gugatan UMK 2022 oleh SPSI Jawa Barat tidak dibacakan, sidang melalui e-court atau online. Kami hanya dapat amar putusan, sehingga kami belum mengetahui yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga:  PUTUSAN PHI TIDAK DILAKSANAKAN, PENGUSAHA BISAKAH DIPIDANAKAN ?

Mengutip gambaran umum hasil keputusan hakim PTUN, kata dia, intinya gugatan teman-teman buruh dinyatakan ditolak oleh PTUN dan kemudian membebankan biaya perkara kepada penggugat.

“Jadi kami tidak diberitahu pertimbangan-pertimbangannya terlebih kita tahu SK UMK yang mengacu pada UU Cipta Kerja belum tuntas revisinya,” ujar dia.

SN 17/Editor