Gambar Ilustrasi

Dewan Pers menolak membahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP dengan DPR RI

(SPN News) Jakarta, Dewan Pers baru – baru ini telah menyatakan sikap menolak membahas sejumlah kebijakan yang kini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pokok perhatian dari Dewan Pers, yakni RUU tentang Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Cipta Kerja.
“Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers,” kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam siaran tertulisnya, (17/4/2020).

Pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers itu antara lain pasal217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden), pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan).

Baca juga:  PENGUSAHA MENGGUGAT KEPUTUSAN UMP GUBERNUR DKI JAKARTA

Kemudian, pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya yang tertuang dalam draft RUU KUHP 15 September 2019).

Kedua, Dewan Pers juga menolak membahas RUU Cipta Kerja, khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif,” kata Nuh.

Keputusan Dewan Pers menolak pembahasan RUU ini mengingat saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat bencana virus corona. Maka itu, otoritas yang bertugas menjaga kebebasan pers ini berharap DPR untuk fokus mengoptimalkan peran dan kinerjanya untuk mengawasi penanganan wabah virus corona.

Baca juga:  UPAH DAN THR DIDUGA BELUM DIBAYARKAN PT SENDI PRATAMA

Jika suasana sudah kondusif. DPR bisa mendapatkan proses legislasi yang layak, memadai dan memperoleh legitimasi. Sebab pelaksanaan dari permintaan masukan dan saran dari elemen masyarakat sipil maupun maupun komunitas pers bisa dilakukan secara maksimal.

SN 09/Editor