​Menurut Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 Tantang Ketenagakerjaan yaitu :

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

di Kembangkan variabel sektoral menurut klasifikasi lapangan usahanya sesuai dok KBLU DISPERINDAG BPS DISNAKER disusun  menjadi : UMP, UMSP Klas 1 ABC UMSP Klas II ABC, UMSP Klas III ABC, UMK, UMSK Klas I ABC, UMSK Klas II ABC, UMSK Klas III ABC dan seterusnya sesuai kebutuhan keberadaan Sektor lapangan usaha mikro Kecil Menengah Sedang Besar dan Unggulan Ekspor.

Baca juga:  PIMPINAN DPR BAHAS RUU CIPTA KERJA DENGAN SP/SB

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini adalah prinsip dasar yang melindungi pekerja/buruh atas penghasilan untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Untuk mewujudkan ini, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Dalam hal ini pemerintah propinsi menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP). Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kota yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Adapun UMP, UMSP, UMK dan UMSK adalah berlaku khusus bagi peekerja/buruh lajang yang belum menikah dan masa kerja kuramg dari 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang sudah menikah atau telah bekerja lebih dari 1 tahun di level micro, penentuan upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja/buruh atau penetapan sepihak oleh perusahaan apabila belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh. Bagi pekerja/buruh tersebut tidak boleh hanya didasarkan hanya pada UMP, UMSP, UMK dan UMSK.

Baca juga:  BALEG DPR RI TIDAK TERIMA DISEBUT TUKANG STEMPEL UU CIPTA KERJA

Jadi apabila kebijakan Upah Padat Karya ini dijalankan maka Upah tersebut tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003.

Shanto dari narasumber Djoko Heriono SH Ketua Bidang Advokasi DPP SPN/Coed