Perundingan UMSP sektor alas kaki di DKI Jakarta antara Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) dengan perwakilan buruh melalui  Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akhirnya berhasil menyepakati nilai persentase UMSP

(SPN News) Jakarta, Perundingan UMSP sektor alas kaki untuk menentukan besaran persentase nilai UMSP dilaksanakan pada hari rabu (28/11) di sekretariat APRISINDO  Jalan Surya Pranoto, Gambir Jakarta Pusat. Dari APRISINDO hadir Firman Bakri Anom SH, sebagai Direktur Eksekutif dan Muslimin.  Sementara dari perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/ buruh diwakili oleh Purwoko dari SPN dan dari SP TSK –SPSI yaitu  Sumairi dan Mitra.

Dalam perundingan tersebut, akhirnya dicapai kesepakatan terkait UMSP disektor ini. Dengan berdasarkan Pasal 1 Pergub DKI Jakarta No 114/2018 tentang UMP tahun 2019 dimana untuk nilai UMSP harus lebih tinggi daripada nilai UMP yaitu sebesar Rp. 3.940.973, maka pihak APRISINDO dan pihak Perwakilan Pekerja/Buruh menyepakati dan memutuskan nilai UMSP untuk sektor ini lebih tinggi 2% dari UMP DKI Jakarta atau sebesar Rp. 4.012.792. Keputusan ini hanya berlaku bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor dan bukan UMKM.

Baca juga:  AKIBAT PANDEMI COVID-19, KONTAINER MENJADI LANGKA

Nilai persentase ini sama dengan tahun sebelumnya. Artinya ada penyesuaian nilai UMSP sebesar Rp. 291.796,- dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 3.720.996. Dari beberapa sektor, sektor alas kaki selalu berhasil mencapai kesepakatan dengan cukup cepat. Hal ini dikarenakan hubungan harmonis kedua belah pihak.

Dede Hermawan/Editor