DPRD Kabupaten Serang menyatakan bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang menolak dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

(SPNEWS) Serang, melalui Surat No 175/2488/DPRD yang akan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020 di kabupaten Serang telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap undang-undang tersebut dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang pada hari Rabu (14/10/2010).

“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Serang bersama ASPSB Kabupaten Serang yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus law cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan nya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).” tulis surat yang ditandatangani oleh H. Mansur B SP. MM. selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Serang.

Baca juga:  SOSIALISASI RESOLUSI SPN UNTUK PERBAIKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

SN 02/Editor