Dilema buruh ketika harus terus bekerja demi mencari nafkah dan menghadapi bahaya lain yang mengintai yaitu Omnimbus Law RUU Cipta Kerja

(SPN News) Tangerang, ditengah gencarnya seruan stay at home, Work From Home dan fhysical distance akibat wabah Covid -19, buruh masih harus terus bekerja di pabrik – pabrik demi sesuap nasi. Buruh bukannya makhluk kebal terhadap virus dan tidak takut tertular, tetapi keadaanlah yang memaksa mereka untuk terus bekerja dibawah teror pandemi Covid – 19.

Bukan juga buruh mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat lainnya karena sesungguhnya buruh pun ingin berdiam diri di rumah atau melakukan pekerjaan dari rumah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi apa daya sampai sejauh ini perusahaan belum meliburkan perusahaan dan kalau pun meliburkan pengusaha tidak mau menanggung upah para pekerjanya. Oleh karena itu buruh berharap ada ketegasan dari pemerintah agar dapat mengeluarkan kebijakan agar buruh dapat berdiam di rumah dengan dipenuhi kebutuhan hidupnya dengan tanggung jawab renteng dengan perusahaan.

Baca juga:  PEMERINTAH TERBITKAN PERPU NO 2/2022 PENGGANTI UU CIPTA KERJA

Dan ditengah kondisi pandemi Covid – 19 ini buruh juga mendengar bahwa DPR pada (30/3/2020) akan menggelar sidang paripurna. Tentu saja berita ini merupakan berita yang tidak baik bagi buruh, karena sebagaimana dengan berita yang beredar sebelumnya bahwa DPR akan membahas virus yang lain lagi dalam sidang paripurna tersebut, yaitu virus Omnimbus Law RUU Cipta Kerja. RUU yang kontroversi karena isinya tidak hanya mengancam kesejahteraan buruh tetapi masyarakat pada umumnya. Itulah dilema buruh, belum selesai menghadapi Covid – 19 kini harus menghadapi virus RUU Cipta Kerja yang tidak kalah berbahayanya bagi buruh khususnya dan masyarakat pada umumnya.

SN 04/Editor