Ilustrasi

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%

(SPNEWS) Jakarta, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 10℅ menjadi 12℅ sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sekarang tarif PPN yang berlaku 10%. Namun ada rencana tarif itu akan dinaikkan ke 12%. Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan pada Ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft tersebut, Pasal 7 Ayat 1 tertulis, tarif PPN adalah 12%. “Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian bunyi pasal 7 ayat 1 dikutip detikcom.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Baca juga:  MERANCANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA MELALUI RAKERCAB II

Ternyata tidak semua barang atau jasa kena kenaikan tarif PPN 12%. Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

a. Penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. Impor barang kena pajak tertentu; dan
c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 3.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat PPN-nya akan diturunkan. Sementara barang yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.

Baca juga:  ATURAN DANA PENSIUN AKAN DIPERBAHARUI

“Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

“Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” bunyi aturan tersebut.

Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

SN 09/Editor