Pemangkasan THR ini sudah terjadi sejak tahun lalu dan dilanjutkan tahun ini

(SPN News) Jakarta, Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) melaporkan pemangkasan uang THR yang dibayarkan perusahaan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker. Lapoan itu diadukan FKK-KG didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers, (13/06/2018)

Staf Advokasi LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan keluhan pemangkasan jumlah THR sudah terjadi sejak tahun lalu dan dilanjutkan tahun ini.

“Ini pelajaran dari tahun lalu, yang hanya dibayarkan 70 persen dari total hak THR. Untuk THR tahun lalu, sisa pembayaran baru dilakukan perusahaan setelah mendapat desakan dari karyawan pada Mei lalu,” ujarnya (14/6/2018)

Jumlah THR yang diterima karyawan Femina Group tersebut dianggap tak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apalagi, sambung dia, pemotongan jumlah THR diberitahukan perusahaan hanya melalui surat elektronik (e-mail) oleh bagian sumber daya manusia (HRD), tanpa mengajak karyawan untuk berdiskusi.

Pembayaran THR tahun ini, perusahaan menerapkan besaran pemotongan sesuai dengan pengelompokkan besaran gaji tiap golongan karyawan. Untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 20 juta/bulan, THR yang dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji dengan angka minimal Rp 12 juta/karyawan.

Lalu, untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dibayarkan 60 persen dengan minimal Rp 8 juta. Kemudian, karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta sampai Rp10 juta, dibayarkan 80 persen dengan minimal Rp 5 juta. Sedangkan yang bergaji sampai Rp 5 juta, dibayarkan penuh.

Baca juga:  PEMBENTUKAN PENGURUS KP KOTA TANGERANG PERIODE 2020-2025

“Meski ada yang dibayarkan penuh, namun tidak adil bagi karyawan lain,” imbuh Ahmad.

FKK-KG berharap pemerintah segera memberi tanggapan dan solusi atas keluhan tersebut. Sebab, sejatinya perusahaan dianggap mampu karena masih beroperasi hingga saat ini. “Kami harap segera ada tanggapan dan langkah mediasi dari Kemenaker,” katanya.

Tak hanya THR, sebelumnya perusahaan juga mencicil pembayaran gaji karyawan sebesar 40 persen di pertengahan bulan, setiap tanggal 15 dan 40 persen dibayarkan pada tanggal 25. Selain itu, perusahaan juga menolak pemberian kompensasi uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Ahmad bilang permasalahan cicilan gaji tersebut sudah pernah dilaporkan pula ke Kemenaker dan beberapa pertemuan bipartit serta tripartit dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Selatan.

“Namun, belum memberikan win win solution untuk kedua belah pihak. Karyawan sebagai pihak yang dirugikan hanya diminta terus bersabar tanpa ada kejelasan pembayaran sisa,” tuturnya.

Sementara, seorang karyawan Femina Group yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa perusahaan memang kembali melakukan pemotongan THR kepada karyawan, seperti yang terjadi pada tahun lalu. Hanya saja, mengingat gajinya sekitar Rp 5 juta, maka THR yang dikantonginya dibayarkan penuh oleh perusahaan.

Baca juga:  NOTA DUA DUGAAN PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN DI PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Meski begitu, ia bilang, sebenarnya pemotongan THR ini tak lagi mengejutkan, karena sudah dilakukan pada tahun lalu. Bahkan, pembayaran gaji pun masih dilakukan dengan skema cicil oleh perusahaan. Ia mengaku perusahaan masih mengutang kepadanya sekitar dua bulan gaji.

“Sejak saya masuk Desember 2016, gaji dicicil ini sudah diberlakukan sampai sekarang. Yang lain juga gajinya dibayar cicil dua kali, 40 persen di awal dan 40 persen di akhir,” terang dia.

Sedangkan sisa 20 persen gaji disebut tidak dibayarkan. Namun, perusahaan tidak pernah memberitahu alasan tidak dibayarkannya itu. “Dengar-dengar untuk pajak,” imbuhnya.

Meski demikian, ia tetap memiliki harapan agar perusahaan dapat segera mengatasi masalah keuangan yang telah membelit perusahaan dalam beberapa tahun terakhir dan segera membayarkan hak karyawan tanpa harus dicicil lagi.

Dihubungi secara terpisah, CEO Femina Group Svida Alisjahbana menampik hal tersebut. Menurut dia, pembayaran THR bahkan sudah dilakukan sejak 25 Mei dan 30 Mei 2018.

“Terus terang, saya baru baca dan itu kurang tepat pemberitaannya. Sebenarnya, THR sudah dibagikan dari 25 Mei dan 30 Mei, tapi kenapa keluar sekarang (keluhan dari karyawan),” tandasnya.

Shanto dikutip dari CNN Indonesia/Editor