Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Karyawati berinisial AD yang mendapatkan syarat ‘staycation atau tidur bareng bos’ jika ingin perpanjang kontrak kerja buka suara. Kabar terbaru, korban diputus kontrak kerja per hari ini.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang turut mendampingi AD dalam membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada (6/5/2023). AD diketahui bekerja di perusahaan kosmetik berinisial PT K di kawasan Jababeka, Bekasi.

“Per hari ini kontrak (AD) diputus. Diputus kontrak mengindikasikan bahwa benar di perusahaan tersebut terjadi kasus seperti yang ramai di bicarakan selama ini,” kata Obon saat dihubungi (8/5/2023).

Obon menduga diputusnya kontrak AD lebih cepat karena yang bersangkutan lapor ke polisi hingga kasus ini ramai ke permukaan. “Indikasi ke arah situ,” ucapnya.

Baca juga:  AWASI IURAN ANGGOTA DAN KEKAYAAN ORGANISASI DEMI SEHATNYA ORGANISASI

Padahal harusnya kontrak kerja AD habis 13 Mei 2023 mendatang. Mengingat kontraknya mau habis, dalam beberapa waktu ini dia kembali diajak jalan berdua oleh bosnya.

“Sampai sekarang pun terakhir karena kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia kayak nagih lagi ‘Ayok kan kamu mau perpanjangan, kapan nih jalan bareng berdua’,” jelas AD dalam keterangannya.

Ajakan jalan berdua itu seringkali didapatkan AD. Mulanya ia hanya bisa berdalih untuk mengulur waktu pertemuan dengan atasannya karena masih membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Saat ajakan terakhir dilontarkan, AD baru berani untuk menolak. Mendengar hal itu atasannya tersebut langsung mengancam tidak akan memperpanjang kontraknya.

Baca juga:  UPAH SEKTORAL DIHAPUS, UMK DIPERTAHANKAN

“Aku kan lama-lama risi ya, jadi aku tekenin lagi aku nggak bisa jalan berdua bareng karena aku juga punya cowok, terus udah gitu harga diri. Nagih-nagih terus. Di situ aku langsung ngambil keputusan nggak mau. Kemudian dia langsung kayak ‘ya udah kamu habis kontrak aja nggak diperpanjang,” jelasnya.

SN 09/Editor