Hubungan Industrial dapat diartikan sebagai upaya atau langkah-langkah dari pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan interaksi baik di tingkat perusahaan atau masyarakat untuk memperjuangkan persyaratan dan kondisi kerja. Tujuan Hubungan Industrial adalah : 1. Memperbaiki/meningkatkan persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja dan keluarganya, 2. Tercapainya industrial yang harmonis melalui kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi dari perusahaan dan negara, 3. Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan secara nasional melalui lembaga tripartit.

Sarana Hubungan Industrial : 1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), 2. Lembaga kerjasama Bipartit, 3. Lembaga kerjasama Tripartit. Utamanya untuk menangani masalah keluh kesah dan masalah perselisihan. Adapun masalah-masalah yang timbul dalam Hubungan Industrial dibagi 2 :

  1. Masalah pekerja meliputi :  a. Belum berfungsinya serikat pekerja sebagai bargaining institution yang demokratis, mandiri, bebas, professional dan bertanggung jawab sesuai konvensi ILO no 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap organisasi, b. Kecenderungan serikat pekerja sebagai organisasi politik daripada organisasi ekonomi akibat sejarah perkembangannya dimasa lalu, c. Kentalnya campur tangan organisasi politik dan pemerintah terhadap serikat pekerja, d. Mayoritas pekerja masih belum menjadi anggota serikat pekerja, e. Ketidak percayaan pekerja kepada serikat pekerja mengundang tumbuhnya LBH/LSM dalam membela pekerja, f. Mayoritas pekerja yang berpendidikan rendah menimbulkan masalah dalam kepemimpinan organisasi, g. Minimnya dana organisasi dari anggota membuat serikat pekerja tidak kuat dan bergantung kepada pihak luar, h. Keberadaan serikat pekerja internasional berdampak terhadap serikat pekerja nasional.
  2. Masalah perusahaan meliputi : a. Beragamnya asal pengusaha (pribumi, WNI, WNA) berdampak terhadap karakteristik motivasi dan sistim managemen perusahaan, b. Para pengusaha merasa dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Berbagai fasilitas dan perlindungan diberikan pemerintah untuk menarik investasi, c. Keenganan pengusaha untuk melaksanakan kemitraan sejajar dengan serikat pekerja sehingga hubungan industrial tidak berjalan baik, d. Masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah dan kesejahteraan yang layak kepada para pekerjanya, e. Adanya kecenderungan untuk tidak menerima keberadaan serikat pekerja.
  3. Masalah pemerintah meliputi : a. kebijaksanaan dibidang ketenagakerjaan masih menggunakan pendekatan keamanan dan lebih berpihak kepada pengusaha, b. Perundang-undangan yang ada belum secara sempurna menjamin hak-hak pekerja secara normatif, c. Kurangnya aparat Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaan peraturan pemerintah dibidang ketenagakerjaan, d. Belum berfungsinya lembaga Bipartit dan Tripartit dan masih sangat sedikitnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan, e. Sistem ekonomi yang dijalankan pemerintah selama ini melahirkan konglomerasi, monopoli dan kolusi yang berakibat terjadinya kesenjangan dan kecemburuan sosial serta ekonomi biaya tinggi, f. Tingkat pengangguran yang tinggi, membutuhkan terciptanya lapangan kerja dan investasi, g. Kebijakan investasi cenderung menekan hak-hak pekerja dan menciptakan persaingan yang tidak sehat diantara negara berkembang.
  4. Maslah global meliputi : a. Era globalisasi melahirkan perdangangan bebas dan privatisasi dan makin berkurangnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan berkurangnya subsidi pemerintah kepada masyarakat, persaingan yang makin ketat memerlukan peningkatan efisiensi dan produktivitas, b. Era globalisasi memungkinkan masuknya informasi serta pengaruh sosial budaya dari luar yang berpengaruh terhadap masyarakat kita termasuk pekerja, c. Adanya tekanan internasional yang meningkatkan massalah perdagangan dan investasi dengan hak-hak pekerja (HAM) serta masalah lingkungan hidup, d. Perdagangan bebas memerlukan adanya klausul sosial agar meningkatnya pendapatan akan bermanfaat terhadap semua masyarakat.
Baca juga:  WORKSHOP STRUKTUR DAN SKALA UPAH DPD SPN PROVINSI BANTEN

Jadi untuk mencapai Hubungan Industrial yang harmonis berdasarkan kemitraan diperlukan adanya : a. Forum komunikasi dan konsultasi secara Bipartit khususnya pada tingkat perusahaan, b. PKB antara serikat pekerja dan perusahaan sebagai sarana negosiasi, c. Lembaga Tripartit sektor industri pada tingkat daerah dan nasional untuk memecahkan masalah yang bersifat lebih makro, d. Keterwakilan yang representative dan proporsional pada kelembagaan Bipartit/Tripartit pada semua tingkatan, e. Adanya lembaga yang menangani masalah perselisihan perburuhan yang independen dan profesioanal untuk penyelesaian yang adil.

Mungkin dalam melaksanakan bipartit akan sulit karena tidak semua serikat pekerja mempunyai kapasitas yang sama dan berimbang dengan management serta disisi lain management masih sering ingin mempermainkan aturan yang semestinya mereka taati.

Baca juga:  COST SHARING MEMBEBANI RAKYAT

Shanto dari berbagai sumber/Coed