​Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan No 562/Kep.63-Yanbangsos/2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2018

(SPN News) Bogor, dengan Surat Keputusan No 562/Kep.63-Yanbangsos/2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Bogor tertanggal 22 Januari 2018, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyetujui 20 perusahaan untuk melakukan penangguhan upah dan menolak 6 perusahaan lainnya.

Adapun 20 perusahaan yang “direstui” tersebut adalah : 1. PT. Mitra Garindo Perkasa, 2. PT Aurora World Indonesia, 3. PT. Cermai Makmur Abadi Internasional I, 4. PT Cermai Makmur Abadi Internasional II, 5. PT Tunggal Indotama Abadi, 6. PT Pelita Harapan Abadi, 7. PT Daesang, 8. PT. Busana Prima Global, 9. PT. Ganada Makmur Jaya, 10. PT Yupi Indo Jelly Gun, 11. PT Ga Indonesia, 12. PT Istana Garmindo Jaya, 13. PT Id Apparel Indonesia, 14. PT Leaders World, 15. PT Blue Rose Narado, 16. PT Petrasakti Masyarakat, 17. PT Jmtech Busana Global, 18. PT PPF Indonesia, 19. PT Inkordan International, 20. PT Tradewind Indonesia.

Baca juga:  PIMPINAN DPR BAHAS RUU CIPTA KERJA DENGAN SP/SB

6 perusahaan yang ditolak untuk melakukan penangguhan upah adalah : 1. PT Daedong International, 2. PT Cipta Saka Raharja, 3. PT Elite Jaya Kreasi, 4. PT Anugerah Maju Perkasa, 5. PT Simone Accessary Collection, 6. PT Dreamwear.

Shanto/Editor