​Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017

(SPN News) Bandung,  sidang pembacaan putusan di PTUN Bandung pada 1 Februari 2018 yang mengadili gugatan tentang pemberlakuan upah padat karya di Kabupaten Bogor. Majelis Hakim  yang di Ketuai oleh Tri Indah Haryanti, SH., M.Hum dengan Hakim anggota Yarwan, SH., MH dan Juliah Saragih, SH., MH dan panitera penggangi Ahmad Subadri, SH, membacakan Putusan No. 133/G/2018/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan bahwa Upah Padat Karya adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY DI KABUPATEN JEPARA

Adapun amar putusannya, menolak Eksepsi tergugat seluruhnya. Dan menyatakan bahwa :

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 bertanggal 28 Juli 2017.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Trisnur Priyanto SH Ketua Tim Advokasi Gartexs menyatakan ” kami akan menunggu sikap dari pihak Gubernur apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak, jika Gubernur menempuh upaya hukum kami siap untuk menghadapinya di tingkat PTTUN, tapi jika tidak melakukan upaya hukum kami akan melayangkan surat agar Gubernur secepatnya untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

Baca juga:  KEMENHUB TETAPKAN TARIK OJEK ONLINE Rp1.850-Rp2.600 PER KM

“Dan untuk perusahaan yang telah melaksanakan Upah Padat Karya akan kami surati agar membayarkan selisih upah yang selama ini diberikan, Jika perusahaan tidak membayarkan selisih upah tersebut kami akan melakukan upaya hukum lain baik secara perdata dan pidana sesuai dg pasal 185 jo. 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan”, jelas Trisnur menambahkan.

Shanto dari narasumber Trisnur Priyanto SH Ketua Tim Advokasi Gartexs/Editor