Audensi DPC SPN Kabupaten Jepara dan Dewan Pengupahan kepada Bupati

(SPNEWS) Jepara, DPC SPN Kabupaten Jepara dan perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Jepara dari unsur pekerja bersama perwakilan  FSPMI melakukan audiensi ke kantor Bupati terkait kenaikan UMK Tahun 2021. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabuaptena Jepara pada (26/10/2020) sebanyak 10 orang perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

Maksuri selaku Ketua DPC SPN Jepara menyampaikan bahwa untuk UMK Kabupaten Jepara tahun 2021 diharapkan tetap ada kenaikan.

“Tidak ada kenaikan 0%, kalau nanti tidak ada kenaikan kita tidak bertanggung jawab atas tindakan seluruh anggota/karyawan, dari kemarin kita meredam masalah Omnibus Law tapi tidak untuk UMK, sudah pada waktunya kenapa DPK belum ada rapat penetapan UMK, “katanya.

Baca juga:  PERSIAPAN AKSI UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Menanggapi hal ini Eriza Dwi Iriyanto (Kadis Diskop UKM Nakertrans Jepara) menerangkan hasil rapat di kementrian (tapi belum tertulis).

“Upah tidak boleh lebih rendah dari sekarang, tidak boleh rendah dari upah provinsi, untuk mekanismenya masih menunggu dari kementrian, Dan tidak ada satu kabupaten pun yang sudah menetapkan,” ungkapnya

“Untuk DPK Kalau juknisnya sudah ketemu kita akan segera rapat, Rapat DPK belum ada panduan, sambil menunggu aspirasi dan mencari formula pengupahan di tahun 2021″tambahnya

Sutarjo salah satu anggota DPK dari unsur buruh menjelaskan bahwa tugas DPK dan pemerintah adalah menetapkan upah.

“Payung hukum nya sudah jelas, ya kita pakai UU No 13/2003 tidak ada alasan menunggu juknis, segera menetapkan jadwal kapan untuk penetapan UMK Kabupaten Jepara. Bagaimana tahun  2021 bisa muncul UMK yang baru, kalau bisa yang dari APINDO tidak hanya dari mebel, tapi dari industri lainnya,” tuturnya.

Baca juga:  49 KARYAWAN PT SIS DURI RIAU DIPECAT KARENA MENGADU KE DISNAKER

Mahrus perwakilan dari dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa apa yang kami lakukan masih beradasarkan pemerintah BPS pusat.

“Ketika menetapkan UMK se-Indonesia sama diangka rata-rata 8%, yang dipakai inflasi nasional,”ia berkata.

Edi Jatmiko sebagai Sekretaris Daerah menerima aspirasi dalam audiensi ini dan menyampaikan terimakasih karena telah menjaga kondusifitas daerah kab Jepara dengan tidak melakukan aksi.

“Kalau kami masih bisa menerima audiensi ya tidak perlu ada aksi unjuk rasa ,aspirasi kalian ditampung, dan nanti segera diagendakan untuk rapat DPK pada awal Bulan November 2020, Terimaksih atas terjalinnya kondusifitas,” ujarnya.

SN 12/Editor