(SPN News) Bogor, Sekitar 3000 orang massa aksi perwakilan buruh dari SPN, FSPMI. SP KEP, FSPASI, PPMI dan FARKES Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Bogor terkait  penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2017 pada hari Kamis Tanggal  3 November 2016.

Pada Pukul 08.00 WIB massa aksi dari berbagai perusahaan mulai bergerak secara konvoi menggunakan kendaraan roda dua menuju Gerbang Tegar Beriman sebagai titik kumpul.

Sekitar pukul 11.00 WIB massa aksi sudah berkumpul di kawasan Tegar Beriman, sebagian dari Massa aksi dari wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri, Citeureup, Cibinong, Sukaraja, Ciawi dan Ciampea yang tidak membawa kendaraan roda dua melakukan longmarch menuju kantor Bupati Bogor.

Setibanya di depan kantor Bupati Bogor massa aksi perwakilan SP/SB secara bergantian menyuarakan tuntutannya. Yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut meminta agar Upah Padat Karya dihapuskan; Naikkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2017 sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Naikkan Upah Minimum Sektoral I sebesar 10%, Upah Minimum Sektoral II 15%, Upah Minimum Sektoral II 20% dari UMK tahun 2016; Caput PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekitar jam 13.30 WIB disela-sela massa aksi terus menyuarakan tuntutannya, sebanyak 30 orang perwakilan buruh masuk ke dalam kantor Bupati Bogor, Akan tetapi lagi-lagi buruh harus menerima kekecewaan karena Bupati Bogor Ibu Nurhayati tidak mau menemui para buruh. Kemudian Para Perwakilan Buruh tersebut mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor,  yang menemui para perwakilan buruh tersebut adalah Bapak Drs. Yous Sudrajat M.Si selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Bapak Tagor Hutahaen SE, M.Si selaku Kabid HI Syaker, Ibu Sutinah, SH selaku KasiSyaker.

Baca juga:  PENTINGNYA LAPORAN KEUANGAN

Para Buruh menyampaikan aspirasinya agar Bupati melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor dapat mewujudkan keinginan buruh sesuai dengan tuntutannya.

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor melakukan rapat tabulasi UMK tahun 2017, dalam rapat tersebut membahas tiga komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016, antara lain : Kesepakatan besaran UMK tahun 2017 berdasarkan KHL tahun 2016, yang mana Apindo mengusulkan UMK tahun 2017 naik sebesar 8.25% dari UMK tahun 2016, SP/SB mengusulkan naik sebesar 10.75% dari UMK tahun 2016, Pemerintah mengusulkan 8.25% + 10.75% :2 = 9.5% dari UMK tahun 2016 dan disepakati untuk UMK tahun 2017 naik sebesar 9.5% dari UMK tahun 2016. Untuk Upah Minimum Sektoral tahun 2017 Apindo mengusulkan UMSK I naik sebesar 5%, UMSK II naik sebesar 10%, UMSK III naik sebesar 15% dari UMK tahun 2017, SP/SB mengusulkan UMSK I naik sebesar 10%, UMSK II naik sebesar 15%, UMSK III naik sebesar 20% dari UMK tahun 2017, Pemerintah mengusulkan UMSK I naik sebesar 7.5%, UMSK II naik sebesar 12.5%, UMSK III naik sebesar 17.5% dari UMK tahun 2017. Untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 belum ada kesepakatan, masing-masing unsur berpendapat sesuai dengan usulannya. Mengenai Upah Minimum Padat Karya (UMPK) Apindo mengusulkan Upah Minimum Padat Karya tahun 2017 naik sebesar 5% dari Upah Minimum Padat Karya tahun 2016 atau sebesar Rp. 2.719.500,- (Dua Juta Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), Usulan SP/SB bahwa anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja SPIN, PPMI’98, FKUI SBSI dapat menerima Upah Minimum Padat Karya tahun 2017 dengan menggunakan UMK tahun 2016 sebesar Rp. 2.960.325,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau naik sebesar 14% dari Upah Minimum Padat Karya tahun 2016, Anggota Dewan Pengupahan unsur SP LEM SPSI Abstain, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur SPN, FSPMI dan SP KEP MENOLAK Upah Minimum Padat Karya sedangkan Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Padat Karya tahun 2017 naik sebesar 8.25% dari Upah Minimum Padat Karya tahun 2016 atau sebesar Rp. 2.803.675,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).  Kesimpulan untuk Upah Minimum Padat Karya tahun 2017, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dalam mengusulkan besaran Upah Minimum Padat Karya tahun 2017, masing-masing unsur berpendapat sesuai dengan usulannya.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY 2022 DI MOROWALI DIISI DENGAN DIALOG SOSIAL

Dikarenakan dalam penentuan Upah Minimum Sektoral belum ada kesepakatan, begitu juga dengan Upah Minimum Padat Karya yang belum ada kesepakatan serta menunggu surat tertulis dari Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan yang menyatakan bahwa Upah Minimum Padat Karya akan dihilangkan saat para perwakilan buruh menemuinya pada aksi tanggal 27 Oktober 2017 di Gedung sate Bandung Jawa Barat. Para Buruh akan kembali turun ke jalan dalam mengawal perundingan tersebut pada tanggal 14 November 2016.

 

Inaken/Coed