Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, setiap perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi para pekerjanya. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan upah yang adil dan layak bagi pekerja.

Struktur dan Skala Upah merupakan susunan dari tingkatkan yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar dari golongan jabatan. Adapun susunan Struktur dan Skala Upah tersebut ditetapkan oleh pimpinan perusahaan berdasarkan surat keputusan.

 

Pengusaha yang tidak bisa taat pada aturan dalam menetapkan Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada buruhatau pekerja maka akan dikenakan sanksi administratif.

 

Setelah itu sanksi administratif ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya sebagai berikut.

Baca juga:  LEPAS PANDEMI COVID-19, SIAP MASUK REVOLUSI INDUSTRI 4.0

1. Adanya teguran tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan kemnaker.

2. Pembatasan untuk kegiatan usaha dari pada pengusaha yang tidak bisa memberikan struktur dan skala upah yang sudah ditetapkan.

3. Dilakukan pemberhentian sementara atau sebagian dari seluruh alat produksi.

4. Izin usaha akan dibekukan ketika tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh kemnaker.

SN 09/Editor