(SPN News) Tangerang, 03 November 2016 Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tangerang mengadakan Sidang Pleno membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten Tangerang. Sidang pleno ini dihadiri oleh 32 orang dari perwakilan unsur SP/SB, unsur Pengusaha/ APINDO dan unsur Pemerintah. Dalam sidang tersebut masing-masing unsur (SP/SB dan APINDO) merekomendasikan masing-masing angka sesuai dengan isi Berita Acara hasil Sidang Pleno DEPEKAB Tangerang dan untuk menindak lanjuti hasil tersebut DEPEKAB dari unsur buruh akan mengadakan Audiensi dengan Bupati Tangerang supaya menggunakan hak Deskresinya sebagai Bupati dalam menetapkan UMK Tangerang tahun 2017 hari Senin mendatang. Sidang pleno ini diadakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Tangerang.

Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tangerang yang di mulai dari pukul 13.00 WIB, sidang pleno yang berlangsung selama hampir 3 jam lebih tersebut tidak menghasilkan titik temu dan akhirnya ketiga unsur sepakat untuk membuat Berita Acara hasil sidang di akhir rapat DEPEKAB.

Baca juga:  PEKERJA DENGAN UPAH DI BAWAH 4 JUTA BERKESEMPATAN PUNYA RUMAH

Isi dari Berita Acara tersebut menegaskan bahwa dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh menyatakan sikap menolak penetapan sistem UMK dan UMSK berdasarkan ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen  No. 13 tahun 2012 tentang KHL, maka kenaikan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey KHL unsur SP / SB tahun 2016 sebesar 24% dengan nominal sebesar Rp. 3.746.846,- . dan untuk UMK diberlakukan sejak 01 Januari 2017 sedangkan untuk penetapan UMSK di tetapkan setelah kenaikan UMK 2017.

Sebaliknya, dari unsur Pengusaha / APINDO mengusulkan penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2017 sebesar 8.25% dengan nominal sebesar Rp. 3.270.232,- berdasarkan pada Pasal 89 ayat (3) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 Pasal 44 ayat (2), Surat Edaran Menaker RI No. 175/Men/PHIJSK. UPAH/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, Surat Edaran Mendagri RI No.500/3859/SJ tentang Hasil Evaluasi Penetapan upah Minimum tahun 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum tahun 2017, serta Surat Edaran Gubernur Banten No. 561/4791-DIKT/2016 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2017.

Baca juga:  PT PAN BROTHERS TBK AKAN MEMBAGIKAN DEVIDEN

Sedangkan dari unsur Pemerintah dan Perguruan Tinggi mendukung penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2017 berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ibu Tari selaku Perwakilan DEPEKAB dari unsur Serikat Pekerja SPN “ Kesimpulannya masing-masing unsur (SP/SB dan APINDO) merekomendasikan angka sebagaimana di Berita Acara, Dewan Pengupahan unsur Serikat kenaikannya 24%, Apindo 8.25% ” dan rencana selanjutnya akan dilakukan Audiensi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menggunakan Hak Deskresinya selaku Bupati dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 tidak berdasar pada PP 78 tahun 2015 lanjut Ibu Tari menegaskan saat di konfirmasi.

 

Munir/Coed