​Karena pengusaha PT Trinunggal Komara belum melaksanakan UMK 2018, PSP SPN PT Trinungal Komara mengadukannya kepada Disnaker Kabupaten Bogor

(SPN News) Bogor, karena  perusahaan PT Trinungal Komara enggan membayar UMK Kabupaten Bogor 2018, maka pada 7/02/2018 PSP SPN PT Trinungal Komara melakukan mediasi ke Disnaker Kabupaten Bogor.

Mediasi pertama dipimpin oleh Sri Meini, SE selalu Mediator PHI di Disnaker Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh PSP SPN PT Trinunggal Komara yang diwakili oleh Mohammad Harris, Komara Amin dan Munawar, sedang perusahaan diwakili oleh Kepala Personalia Suspardiyo H dan Sriyono. Dalam mediasi pertama ini hanya melakukan pemberkasan dari kedua pihak. Mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 15/03/2018.

Baca juga:  ALIANSI BURUH MENDORONG KEPASTIAH UPAH DAN KEPASTIAN KERJA

“Sebelum mediasi selanjutnya dan membahas pokok permasalahan, disarankan agar SP juga datang dan melaporkan permasalahan ini ke Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan, karena soal upah dan normatif itu tanahnya pengawas”, ujar Sri Meini.

Inaken Jabar 7/Editor