​Untuk memastikan perusahaan telah menerapkan struktur dan skala upah, maka perusahaan harus menandatangani surat pernyataan bermaterai dengan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

(SPN News) Kudus, Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, yang mulai menerapkan struktur skala upah semakin bertambah menjadi 52 perusahaan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo.

“Awalnya, jumlah perusahaan yang melaporkan mulai menerapkan struktur skala upah hanya 30 perusahaan, kemudian saat ini semakin bertambah menjadi 52 perusahaan,” ujarnya di Kudus (9/02/2018)

Untuk memastikan perusahaan telah menerapkan struktur skala upah, katanya, mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa perusahaan telah menetapkan struktur skala upah. Surat pernyataan tersebut, lanjut dia, harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan dibubuhi materai dengan mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Baca juga:  PD-NYA PT BUMI MAS AGRO DAN APARAT DESA KOMPAK HALANGI KEBEBASAN BERSERIKAT

Ia mengatakan, perusahaan yang sudah menerapkan struktur skala upah juga dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng. Dari 52 perusahaan yang menerapkan struktur skala upah, kata dia, sebanyak 50 perusahaan di antaranya telah dilaporkan ke Provinsi Jateng.
“Lainnya tentu akan dilaporkan juga, namun menunggu perusahaan lain karena dipastikan akan bertambah,” ujarnya.
Jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kabupaten Kudus, katanya, tidak hanya 52 perusahaan, melainkan mencapai 150-an perusahaan. Sementara perusahaan skala kecil dan UMKM di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 13.750 perusahaan.

Untuk tahap awal, Disnaker Kudus akan mendorong 150 perusahaan tersebut mau menerapkan struktur skala upah, sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi meributkan soal upah minimum kabupaten (UMK) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru.
Untuk memastikan apakah perusahaan yang menandatangani surat pernyataan tersebut sudah melaksanakan struktur skala upah atau belum, kata dia, nantinya akan dilakukan pengawasan di lapangan.

Baca juga:  HARI LEBARAN dan BURUH

“Kami juga sudah membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha,” ujarnya. Sebelumnya, kata dia, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah.

Shanto dikutip dari Antara Kudus/Editor