​Meminta agar secepatnya Pengawas menindak perusahaan yang melanggar ketentuan khususnya UMK 2018

(SPN News) Bogor, SPN Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jalan KS Tubun No 150 Cibuluh Kota Bogor pada hari Selasa (13/02) terkait permasalahan – permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor khususnya pelaksanaan UMK 2018 di  PT Citra Abadi Sejati, PT Liebra Permana dan PT Trinunggal Komara.

Dalam aksi tersebut para perwakilan buruh diterima langsung oleh Kepala BPPK Wilayah I DR. H. Ma’mur Rizal dan Pengawas Ketenagakerjaan lainnya. Para perwakilan buruh melaporkan bahwa di PT Citra Abadi Sejati, PT Liebra Permana dan PT Trinunggal Komara hingga saat ini tidak membayarkan Upah buruh sesuai UMK 2018 yaitu sebesar Rp. 3.483.667,-  melainkan membayar upah buruh dibawah UMK yaitu sebesar Rp. 3.054.000,- dan di PT Trinunggal Komara pengusaha membayar upah buruh sebesar Rp. 2.800.000,- bahkan  di PT Liebra Permana ada salah satu karyawan yang hingga kini upahnya dibayarkan  sebesar Rp. 2.800.000,- dengan alasan karena tidak mau menandatangani kesepakatan upah di bawah UMK 2018. Para Pengusaha membayarkan upah tersebut tanpa melalui mekanisme penangguhan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  MENCARI SOLUSI PERMASALAHAN YANG TERJADI DI KAWASAN PT IMIP MOROWALI

“Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini, kapan saya akan turun ke lapangan tunggu instruksi kepala PT Citra Abadi Sejati, PT Trinunggal Komara dan PT Liebra Permana semua ini sudah mempunyai catatan, ada historinya dan berdasarkan data yang ada memang Perusahaan-Perusahaan tersebut belum melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kita harus melakukan pemeriksaan khusus dan bila perlu diberita acara harus di BAP” Ujar R. Ahmad Zaky

Inaken Jabar 7/Editor