Berawal dari pemotongan upah yang berakibat mogok kerja dan pemecatan terhadap pekerja secara sepihak

(SPN News) Surabaya, Ratusan pekerja PT Ceramics Industry Surabaya akan menempuh jalur hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Pernyataan ini disampaikan koordinator pekerja PT Ceramics Industry Surabaya Jeric Krisnawan (20/1/2019).

Menurut Jeric surat pengaduan yang dibuatnya untuk DPRD Kota Surabaya, berisi awal mula perselisihan antara pekerja dengan PT Ceramics Industry Surabaya soal struktur skala upah. Pada Maret 2018, perusahaan telah memotong seluruh upah pekerja secara sepihak selama 12 bulan, imbuhnya, sehingga menmbulkan aksi mogok kerja. Kemudian pada 28 Mei 2018 situasi semakin memanas karena PT Ceramics Industry Surabaya memberikan SP 3 dan skorsing menuju PHK kepada sejumlah pekerja. Situasi memuncak saat 281 pekerja dipanggil perusahaan untuk menandatangani surat PHK pengunduran diri.

Baca juga:  PERINGATI HARI ANTI NARKOBA DENGAN DONOR DARAH

Jeric mengungkapkan tindakan PT Ceramics Industry Surabaya ini sudah sewenang-wenang karena melakukan PHK dengan alasan “pengunduran diri”. Jeric mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mekanisme ketenagakerjaan, namun tak menemukan solusi.

Sedang Advokat A Muhammad Asrun menyatakan bahwa permasalahan PHK sepihak ini telah melalui proses administrasi, namun tak membuahkan hasil, sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum

“Proses kasus ini sudah melalui cara administrasi, tapi tak membuahkan hasil, oleh karena itu kami akan tempuh secara jalur hukum,” kata Asrun (20/1/2019).

Hal ini (penyelesaian lewat jalur hukum) ini dimaksudkan memberi pelajaran perusahaan yang bandel, karena memberikan gaji buruh di bawah UMK.
“Kami sudah mencoba lewat mekanisme ketenagakerjaan tapi tetap berjalan, sehingga kami mengambil tindakan untuk mengadukannya ke DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi hingga ke Komanas HAM, dan sekaligus mengambil tindakan jalur hukum” kata Jeric

Baca juga:  MENGENAL LEBIH DEKAT MEDIA INTERNAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA

SAP dikutip dari Surya.co.id/Editor