Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara mengadakan rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

(SPN News) Jakarta,  Selasa (30/01) diadakan Rapat Koordiansi LKS Tripartit Kota Jakarta Utara bertempat di Gedung Serbaguna Sudinakertrans, Jalan Plumpang  Semper No 43 Jakarta Utara. Rakor ini dihadiri antara lain Wakil Walikota, Kasudinakertrans, Apindo dan Kadin yang semuanya berada di wilayah Jakarta Utara, tidak ketinggalan beberapa pimpinan Serikat Pekerja/Buruh termasuk diantaranya dari DPC SPN Jakarta Utara yang diwakili Agus Rantau dan Sopyan Hadi.

Menurut Agus Rantau, LKS tripartit ini sebagai sebagai wadah untuk mencari solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang hingga saat ini selalu saja timbul. Lembaga ini pula sebagai sarana untuk masing-masing pihak saling mengontrol segala hal kaitannya dengan ketenagakerjaan. Contoh kasus seperti pelanggaran hak normatif oleh perusahaan maupun ataupun kebijakan-kebijakan yang tidak berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  POSKO PENGADUAN THR SPN

Agus Rantau juga menekankan dalam LKS Tripartit ini tentang pelaksanaan Struktur dan Skala Upah yang secara umum belum dilaksanakan hampir di semua perusahaan walaupun memang sudah ada untuk beberapa perusahaan yang melaksanakan hal tersebut. Padahal penerapan dan pelaksanaan Struktur dan Skala Upah seharusnya sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2017.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor