(SPNEWS) Jakarta, massa buruh dari berbagai Federasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Untuk diketahui bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berisi tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Para buruh menilai peraturan tersebut melegalkan pemotongan upah buruh di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit atau sektor padat karya hingga 25 persen. Para buruh menilai peraturan menteri tersebut merugikan mereka yang masih terimbas pandemi Covid-19.

Buruh berorasi menolak penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 di depan Gedung Kemenaker, Jakarta. Massa buruh memasang berbagai spanduk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang dianggap tidak berpihak pada buruh di industri padat karya.

Baca juga:  WUJUDKAN ZONA AMAN DARI KEKERASAN DAN PELECEHAN BERBASIS GENDER DI TEMPAT KERJA

Sementara itu massa aksi buruh dari Serikat Pekerja Nasional selain menuntut pencabutan Permenaker No 5/2023 juga menuntut agar dua orang pengurus mereka di PT Gunsbuster Nickel Industry yang sekarang ditahan di Polres Morowali Utara agar segera dibebaskan, karena sampai saat ini mereka berdua masih ditahan dengan tuduhan yang tidak mendasar.

SN 09/Editor