Perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR), kedua teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker No 6/2016 tentang THR yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Adapun bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
Untuk itu pada 28/5/2018 Kementrian Ketenagakarjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker di Jakarta. Posko Satgas ini dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai 28 Mei 2018 – 22 Juni 2018.

Baca juga:  PENGUSAHA BANDEL, GUBERNUR DIY KELUARKAN SURAT EDARAN

Selain itu diharapkan pula agar Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR seperti yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018.

Dalam pengaduan atau pelaporan, pelapor diharapkan mencantumkan identitas pelapor secara jelas, untuk memudahkan petugas memverifiksi laporan yang masuk dalam memperdalam laporan pengaduan tersebut.

Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.

Baca juga:  PELATIHAN DASAR PSP SPN PT FASI KABUPATEN BEKASI

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor