DPP SPN mengeluarkan Surat Instruksi No A.001365/DPP-SPN/V/2018 tentang instruksi Posko Pengaduan THR 2018

(SPN News) Jakarta, DPP SPN pada 30/5/2018 mengeluarkan Surat Instruksi dengan No A.001365/DPP-SPN/V/2018 tentang Posko Pengaduan THR 2018. Surat Instruksi ini mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tentu saja Surat Instruksi ini adalah untuk mengawal pelaksaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun isi Surat Instruksi tersebut adalah :
1. Posko Pengaduan THR 2018 terdiri dari pengurus dan bidang advokasi berasal dari pengurus DPD, DPC dan PSP masing masing minimal 3 orang
2. Pelaksanaan Posko pengaduan efektiv berjalan palinglambat 10 hari sebelum hari raya dan 10 hari setelah hari raya
3. Mencamtumkan nama penanggung jawab dan nomor telepon/Hand Phone yang dapat di hubungi selama 24 jam
4. Tugas POSKO PENGADUAN THR adalah: memberikan sosialiasasi/informasi tentang THR, menerima pangaduan dari anggota SPN atau pekerja non SPN, memberikan advokasi apa bila ada masalah THR, bersinergi/berkordinasi dengan semua perangkat SPN dan membuat laporan kepada perangkat

Baca juga:  39 INDUSTRI DI SLEMAN AJUKAN IZIN UNTUK BEROPERASI PENUH

Shanto/Editor