​70 perusahaan di Provinsi Banten minta penangguhan upah.

(SPN News) Serang,  Sebanyak 70 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 dengan alasan ketidakmampuan secara finansial.

Setelah sebelumnya ada 69 perusahaan  yang mengajukan penangguhan UMK 2018 karena alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK 2018. Namun dengan penambahan satu perusahaaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018, dinilai sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sebelumnya sudah dilakukan penutupan sejak tanggal 15 Desember lalu.

Sebanyak 70 perusahaan yang mengajukan UMK 2018 tersebut diantaranya Kabupaten Tangerang 43 perusahaan, Kota Tangerang 20, Kabupaten Serang enam dan Lebak, satu perusahaan.

Saat ini Disnakertrans provinsi Banten masih melakukan verifikasi faktual untuk melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut.

Baca juga:  29,12 JUTA PEKERJA TERDAMPAK PANDEMI COVID 19

Shanto/Editor