Gambar Ilustrasi

Apindo berpendapat bahwa program ini tidak diperlukan oleh pekerja formal karena sudah didaftarkan di BP Jamsostek

(SPN News) Jakarta, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dan hal ini menuai protes dari pelaku usaha, mereka berpendapat program tabungan tersebut juga mewajibkan iuran simpanan untuk pekerja swasta dengan besaran 3 persen dari upah atau penghasilan, yang akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kami sedari awal keberatan dan menolak program ini, kenapa harus ada tabungan lagi padahal sudah ada BPJamsostek ,” ujar Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Johnny Darmawan (3/6/2020).

Baca juga:  BANGGAR DPR MENDUKUNG KENAIKAN PPN

Johnny mengatakan Tapera dinilai tidak diperlukan oleh pekerja formal yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Sebab, BPJamsostek sejatinya telah memiliki manfaat layanan tambahan, di mana pekerja bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan.

“Kenapa harus ada dualisme, kenapa bukan dana BPJamsostek itu saja yang dioptimalkan,” katanya, Adapun Tapera memang mengalami perluasan jangkauan peserta program setelah pengelolanya bertransformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia, Bobby Gafur Umar menambahkan dengan tetap ditekennya beleid Tapera di tengah derasnya penolakan, pelaku usaha seakan tak punya pilihan selain mematuhinya.
“Otomatis akan ada penyesuaian dari pengusaha dengan lebih efisien lagi menjalankan usahanya, dan mendorong peningkatan produktivitas sebagai kompensasi,” ucapnya.

Baca juga:  PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU KP KABUPATEN SERANG

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengungkapkan kehadiran program tabungan perumahan diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian. “Pemerintah akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera pada 2021,” kata Eko.

SN 09/Editor