Gambar Ilustrasi

PT Selera Harmoni Sejahtera melakukan pemotongan THR tanpa sepengetahuan dan persetujuan buruh

(SPN News) Makassar, Buruh PT Selera Harmoni Sejahtera (SHS) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan mogok kerja di halaman pabrik Jalan Ir. Sutami Kota Makssar Sulawesi Selatan (04/06) dikarenakan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) secara sepihak yang dilakukan manajemen sebesar 15% hingga 90%.

Ketua PSP SPN PT Selera Harmoni Sejahtera Ardy merasa kecewa atas kebijakan perusahaan yang memangkas uang THR pekerja secara sepihak dengan alasan karena adanya pandemi corona atau covid-19 tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
“Virus Corona bukan alasan yang tepat untuk memotong THR karena THR itu non upah dan telah dianggarkan sebelumnya. Proses produksi pun tetap lancar seperti sebelum adanya virus corona ini, jadi kami menganggap pihak perusahaan sengaja memangkas hak kami” pungkasnya

Baca juga:  IWAN WAHYUDIN TERPILIH MENJADI KETUA PSP SPN PT LEA SANENT 4 KALI BERTURUT - TURUT

Ardy juga mengatakan bahwa kebijakan ini yang mengeluarkan dari induk perusahaan yang bertempat di Sidoarjo karena selama empat bulan terakhir ini pimpinan cabang PT Selera Harmoni Sejahtera Makassar tidak pernah datang ke kantor cabang Makassar Sulawesi Selatan.

SN 08 dari narasumber Takbir Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kota Makassar/Editor