Surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan harus diisi oleh semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Begitu juga bagi karyawan yang terkena PHK atau berhenti kerja.

(SPNEWS) Jakarta, Surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan harus diisi oleh semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Begitu juga bagi karyawan yang terkena PHK atau berhenti kerja.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor selama wajib pajak masih memiliki NPWP aktif maka dirinya wajib melakukan laporan SPT tahunan.

“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” kata Neilmaldrin (4/3/2021).

Hal itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya dijelaskan wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.

Baca juga:  GUBERNUR JAWA TENGAH TEGASKAN TIDAK AKAN MEREVISI UPAH MINIMUM 2022

SPT menurut Neilmaldrin bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, namun juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujar Neilmaldrin.

Namun, wajib pajak bisa juga mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif sehingga tak perlu lagi melapor SPT. Hal itu bisa dilakukan bila penghasilan orang tersebut sudah berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sejak lama ataupun tidak lagi memiliki penghasilan.

“Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin.

Baca juga:  NIK DAN NPWP AKAN DIGABUNG

“Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” lanjutnya.

SN 09/Editor