Serikat Pekerja Nasional (SPN) beserta 4 Serikat Pekerja lainnya yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan pertemuan di Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah guna menindaklanjuti hasil audensi yang dilakukan oleh SPN pada (26/02/21) lalu

(SPNEWS) Bungku, Serikat Pekerja Nasional (SPN) beserta 4 Serikat Pekerja lainnya yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan pertemuan di Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah guna menindaklanjuti hasil audensi yang dilakukan oleh SPN pada (26/02/21) lalu, untuk membahas terkait Peraturan Perusahaan (PP) yang isinya banyak merugikan karyawan atau buruh.

Pertemuan tersebut selain dihadiri oleh Serikat Pekerja juga dihadiri oleh Bupati Morowali, Dandim Morowali, Kapolres Morowali, Kadisnaker Morowali, Wasnaker Morowali, dan Perwakilan Manajemen Perusahaan.

Baca juga:  STRUKTUR SKALA UPAH HARUS DIJALANKAN

Dalam pertemuan itu manajemen perusahaan akan melakukan evaluasi terkait isi Peraturan Perusahaan (PP) yang masih bertentangan dengan Undang-Undang dan akan di jadwal ulang melalui bipartit oleh pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan SP/SB yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Untuk di bahas lebih lanjut terkait hal-hal yang di anggap penting di perbaiki.

“SPN berharap, seyogyanya melalui Disnaker baik Provinsi maupun Kabupaten, dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan harus betul-betul di jalankan sesuai Undang-Undang, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga hak pekerja maupun kepentingan pekerja dapat terlaksana sebagaimana mestinya” terang Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing melalui pesan suara kepada SPNews (05/02/21).

Baca juga:  WASPADA PELANGGARAN JAM KERJA

SN 08/Editor