Audensi SPN dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(SPN News) Jakarta, bertempat di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada (3/6/2020) dilakukan audensi antara Wasnaker dengan SPN terkait dengan penegakan hukum ketenagakerjaan yang dirasa sangat lemah sehingga pengusaha terkesan sewenang – senang terhadap pekerja/buruh. Audensi ini merupakan undangan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dihadiri pula Pengawasan Ketenagakerjaan dari wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H mengatakan “banyak hal – hak normatif pekerja yang dilanggar oleh pengusaha dan pandemi Covid – 19 dijadikan alasan perusahaan untuk melakukan langkah – langkah yang merugikan pekerja. Selain itu SE Menaker tentang pembayaran THR membuat THR yang seharusnya normatif menjadi sesuatu hal yang boleh dicicil bahkan ditangguhkan, belum lagi upah yang terkesan semaunya, ada yang dibayar 50%, 30% bahkan tidak dibayarkan. Jadi apabila negara tidak mau menanggung upah dan THR maka negara harus menegakan hukum dengan menagihkannya kepada pengusaha selain tentu saja memberi sanksi sesuai dengan UU yang berlaku”.

Baca juga:  KSP NYATAKAN INPRES NO 2/2021 DAN INPRES NO 1/2022 ADALAH KOMITMEN PEMERINTAH ATAS JAMINAN SOSIAL

Plt Dirjen Pengawas M Iswandi Hari menyampaikan bahwa “pengawasan akan menindaklanjuti pelaporan ini dan meminta agar SPN tidak melakukan aksi unjuk rasa, sejauh ini penegakan hukum terus dilakukan dan masalah penegakan hukum ini akan dilakukan skala prioritas”.

SN 09/Editor