PSP SPN PT SAMKU GLOVES INDONESIA melakukan konsultasi kepada DPD SPN DIY Yogyakarta.

(SPN News) Yogyakarta, bertempat di PT ASA pada 14 oktober 2017, pengurus PSP SPN PT Samku Gloves Indonesia (SGI) melakukan konsultasi dengan pengurus DPD SPN DIY Yogyakarta, berkaitan dengan indikasi  adanya kasus pelanggaran terhadap karyawan kontrak yang ada di perusahaan tersebut.

Pengurus SPN PT SGI menyatakan bahwa salah satu anggotanya di perusahaan tersebut di langgar haknya untuk di angkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan. Indikasi pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti kontrak karyawan yang bernama Muhammad Taufik dikontrak oleh perusahaan yang bergerak di bidang sarung tangan tersebut selama empat tahun berturut – turut tanpa jeda mulai  2013 sampai dengan  2017.

Baca juga:  UNSUR APINDO DI DEPEKAB TANGERANG KOMPAK MEMINTA UMK 2021 TIDAK NAIK

“Sebenarnya taufik itu sudah di angkat jadi karyawan tetap, tapi selang berapa hari di panggil lagi olah bagian HRD bahwa dia dicancel”  ungkap Ketua PSP SPN PT SGI Febriyanto. Padahal sebelumnya ada penilaian karyawan dan sudah ditanda tangani oleh Direktur PT Samku Gloves Indonesia, bahwasanya karyawan bernama Muhammad Taufik bersama sembilan orang lainnya diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan.

Menyikapi hal tersebut pengurus PSP SPN juga sudah melakukan konsultasi dengan Disnaker Kabupaten Bantul maupun Disnaker Provinsi DIY Yogyakarta. Dinas menyarankan untuk melakukan dialog bipartit dengan perusahaan.

Heri Yogyakarta 1/Editor